BAB I
Pendahuluan
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah
saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram
atas kamu”. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini.
Umat Islam seringkali kebingungan
dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam
sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat.
Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa reserve,
sementara yang lain, justeru bersikap ekstrem. Menolak bahkan mengharamkannya
sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap sebagaimana keduanya.
Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun.Kondisi ini dipicu dengan
banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam
memandang demokrasi. Di bawah ini, ada tulisan menarik tentang demokrasi
dalam perspektif Islam.
Untuk itu, kami akan membahas
mengenai bagaimana sebenarnya Hukum, HAM dan Demokrasi dalam islam
Latar Belakang Masalah
Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam
islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam
dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam
ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan
demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk
mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya
konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak
yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut
dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai
manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan
kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan
kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan
menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat
menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat
dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan
kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Rumusan Masalah
Apakah hukum Islam merupakan bagian dari agama Islam ?
Apakah
ruang lingkup
?
Apa tujuan
hukum Islam
?
Apa sajakah sumber hukum Islam ?
Apa kontribusi umat Islam dalam perumusan
dan penegakan hukum di Indonesia?
Bagaimana
fungsi hukum Islam dalam kehidupan
bermasyarakat ?
Bagaimana HAM menurut ajaran Islam ?
Bagaimana demokrasi menurut Islam ?
Bab II
Landasan Teori
Hukum Islam merupakan bagian dari
agama
Hukum Islam adalah hukum yang
bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dasar dan kerangka hukum Islam ditetapkan oleh Allah. Hukum ini mengatur berbagai
hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubunganmanusia dengan benda
dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Mohammad Daud Ali,1996: 39).
Hukum Islam
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Merupakan
bagian dan bersumber dari agama Islam.
Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidahdan
kesusilaan atau akhlak Islam.
Mempunyai dua
istilah kunci yakni:
syari’at, dan
fiqih
Syari’at terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi
Muhammad, sedangkan fiqih
adalah pemahaman dari hasil pemahaman
manusia tentang syari’at.
Terdiri dari
dua bidang utama yakni:
ibadah, dan
muamalah
Ibadah
bersifat tertutup karena telah sempurna dan
muamalah dalam arti yang luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia
yang memenuhi syarat dari masa ke masa.
Strukturnya
berlapis, terdiri dari:
nas atau teks
al-Qur’an
sunnah Nabi
Muhammad (untuk syari’at)
hasil ijtihad
manusia yang memenuhi syarat tentang al-Qur’an dan as-Sunnah
pelaksanaannya
dalam praktek, baik berupa keputusan hakim, maupun berupa
amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqih).
Mendahulukan
kewajiban dari hak, amal dari pahala.
Dapat dibagi
menjadi:
hukum taklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu
lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan
hukum yakni jaiz, sunnah,makruh, wajib, dan haram.
hukum Wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi
atau terwujudnyahubungan hukum (M.D. Ali, 1996: 52-53).
Selain ciri-ciri di atas, menurut T.M. Hasbi
Ash-Shieddieqy dalam bukunya Falsafah Hukum Islam (1975: 156 - 212) sebagaimana
dikutip oleh Mohammad Daud Ali (1996: 53), hukum Islam juga mempunyai ciri-ciri
khas sebagai berikut:
Berwatak
universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada,tidak
terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja;
Menghormati
martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta
memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan;
Pelaksanaannya
dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.
Ruang
lingkup hukum islam
Hukum islam
baik dalam pengertian syari’at maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
Ibadah
(mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang
muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat,
menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak
ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh
Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses
yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan,
cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan
aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
Muamalah
(ghairu mahdhah) dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut
terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan
melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Bagian- bagian hukum islam adalah:
Munakahat
(hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian
dan akibat-akibatnya).
Wirasah (hukum
yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta
warisan daan cara pembagian waarisan).
Muamalat (hukum
yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia
dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan
lain-lain).
Jinayat (hukum
yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik
dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas
hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau
perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai
pelajaran bbagi pelakunya).
Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala
negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya).
Siyar (hukum
yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan
negara lain).
Mukhassamat
(hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika hukum islam dapat dikemukakan sebagai
berikut:
Al-ahkam
asy-syakhsiyah (hukum
perorangan)
Al-ahkam
al-maadaniyah (hukum
kebendaan)
Al-ahkam
al-murafaat (hukum acara
perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
Al ahkam
al-dusturiyah (hukum tata
negara)
Al-ahkam
ad-dauliyah (hukum
internasional)
Al-ahkam
al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)
Tujuan
hukum islam
Tujuan hukum islam secara umum
adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan
mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum
islam:
Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia
oleh martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi
hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk
menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib
memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam
melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai
sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya
hidupnya (Qs.6:51,17:33) yang berbunyi :
öÉRr&ur ÏmÎ/ tûïÏ%©!$# tbqèù$ss br& (#ÿrãt±øtä 4n<Î) óOÎgÎn/u }§øs9 Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrß @Í<ur wur ÓìÏÿx© öNßg¯=yè©9 tbqà)Gt ÇÎÊÈ
51. dan berilah peringatan dengan apa yang
diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya
(pada hari kiamat), sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi
syafa'atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa.
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah
memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu
melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.
[853] Maksudnya yang
dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan
sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan
di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas
atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu
tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang
terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat
diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang
membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang
pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana
terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena
akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang
tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa
mempergunakan akal sehat. (QS.5:90) yang berbunyi :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
90. Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
[434] Al Azlaam artinya:
anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah
yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu
perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang
belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah,
jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam
sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu
Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu.
Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak
panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memelihara keturunan adalah hal yang
sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang
sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang
melakukan perzinahaan.( Q.S 4:23)
yang berbunyi :
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇËÌÈ
23. diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
[281] Maksud ibu di sini
ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan
ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga
yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam
pemeliharaannya.
Memelihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada
manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di
bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah
menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi hukum islam ditetapkan oleh
Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat
primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
Sumber
hukum islam
Ada 2 sumber hukum dalam islam
yaitu :
Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Definisi:
al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa
Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman
bagi umat Islam.
Tiga Fungsi: sebagai petunjuk bagi umat manusia, yang
berupa:
- Doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang sejarah dan eksistensi manusia.
- Ringkasan sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi,kaum
- Mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
Penjelasan Al-Qur’an:
Ijmali (global): yaitu penjelasan
yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam
pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat
Tafshili (rinci): yaitu
keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum waris dan
sebagainya.
Kategori Ayat Hukum dan Ayat Non-hukum: berdasarkan
kandungan ayat, jika mengandung ketetapan hukum maka disebut dengan ayat hukum
dan dapat menjadi dalil fiqh.
Dalalah atau petunjuk al-Qur’an dibagi dua:
Qat’y (definitive text): lafal yang
mengandung pengertian tunggal dantidak bisa dipahami dengan makna
lainnya. Lafal ini tidak membutuhkan ijtihad dan takwil.
Zanny (speculative text): lafal yang
mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwil, dan
dapat menerima ijtihad.
Hadis sebagai sumber Hukum:
Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah
baik mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan sebagai
sumber adalah hadis yang sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat
dipakai sebagai sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis
dha’if sebagai dalil dengan syarat:
Kedha’ifanya tidak terlalu lemah
Memiliki beberapa jalur sanad
Tidak mengatur masalah yang pokok,
hanya sampai hukum sunnah atau makruh.
Penentuan kesahihan hadis dibuat oleh ulama sehingga terjadi
perbedaan pendapat.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan
dan penegakan hukum di
Indonesia
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
Al- tsabat
(stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
At-tathawwur
(berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama
masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan
hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk
indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya
dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi
di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi
kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dalam
masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali
pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian
diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para
pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar,
setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk
pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni
1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi
dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya
mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya
menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan,
hukumislam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional
yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum
sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam
praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah.
Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam
masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law
inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui
perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib
menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
Fungsi Hukum
Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Fungsi hukum
Islam dalam bermasyarakat nampak inheren atau menyatu dengan misi agama Islam
yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai
ketertiban dan keteraturan. Di dalam al-Qur’an, Allah SWT menyatakan
bahwa manusia itu adalah umat yang satu
(setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para Nabi sebagai
pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama
mereka Kitab dengan benar untuk member keputusan di antaramanusia tentang
perkara yang mereka perselisihan (QS: Al-Baqoroh:213).
Manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan
satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika
kehidupannya. Setiapa individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun
demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu sama lain, bahkan mungkin
bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjadinya benturaan dan konflik. Maka
hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara
adil, maka dibutuhkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah
yang kemudian disebut dengan hukum Islam yang dan menjadi pedoman setiap
pemeluknya. Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu :
a. Mendidik indiividu (tahdzib
al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan keadilan (iqamat al-µadl),
c. Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi
tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam
kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akhirat yang
kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan
hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakandalam
kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan
antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan
fungsi hukum Islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu :
v Fungsi ibadah. Dalam terjemahan QS Adz-Dzariyat: 56,
Allahberfirman: yang berbunyi:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
56. dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
mengabdi kepada-Ku.
Maka dengan dalil ini fungsi ibadah
tampak paling menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya. Contoh
:sholat,zakat,puasa,melaksanakan ibadah haji bila mampu.
v Fungsi amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan
pencegahankemungkaran). Maka setiap hukum Islam bahkan ritual dan spiritualpun
berorientasi membentuk manusia yang yang dapat menjaditeladan kebaikan dan
pencegah kemungkaran. Contoh : prosespengharaman riba dan minuman keras.
v Fungsi zawajir (penjeraan). Adanya sanksi dalam hukum
Islam yangbukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancamansiksa
akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takutmelakukan kejahatan.
Contoh : Qisas, Diyat diterapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa / badan, Hudud untuk tindak
pidana tertentu (pencurian, perzinaan ).
v
Fungsi tandzim
wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasimasyarakat). Ketentuan hukum
sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk
menakut-nakuti masyarakat saja,akan tetapi juga untuk rehabilitasi dan
pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini
dikenal dengan istilah fungsi enginering sosial. Contoh :
tata hubungan manusia dalam soal jual beli,sewa-menyewa,
pinjam-meminjam, perserikatan.Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat
dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang
lain juga saling terkait.
HAM
menurut ajaran islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah
saw pernah bersabda:"Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu
haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan
saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai
kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar
memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan."
(QS. 22: 4)
Demokrasi dalam islam
Umat Islam
seringkali kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi
bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat. Sebagian kalangan
memang bisa menerima tanpa reserve,
sementara yang
lain, justru bersikap ekstrem. Menolak bahkan
mengharamkannya sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap
sebagaimana keduanya. Kondisi ini dipicu dengan banyak dari kalangan umat Islam
sendiri yang kurangmemahami bagaimana Islam memandang demokrasi. Istilah
demokrasi dalam sejarah Islam tetaplah asing, karena sistem demokrasi tidak
pernah dikenali oleh kaum muslimin sejak awal. Kedaulatan mutlak dan keEsaanTuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan
peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang
dengannya para cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu
yang dianggap demokratis, didalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan
terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan
kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintahan. Orang-orang Islam hanya
mengenal kebebasan (al hurriyah) yang merupakan tiang utama demokrasi yang
diwarisi semenjak zaman Nabi Muhammad (SAW), termasuk di dalamnya kebebasan
memilih pemimpin, mengelola negara secara bersama-sama (syura), kebebasan
mengkritik penguasa, dan kebebasan berpendapat .Artinya, banyak yang tidak mau
bersikap apapun.Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu
prinsip dalamdemokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam
Islam bermusyawarahuntuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan,seperti
dalam terjemahan Firman Allah :
Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya
dan mendirikan shalat,sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah
antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.´
(Terjemahan QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat
itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarahpada tempat yang
agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yangbesar dalam
dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap
komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai
salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin
sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara
berdampingan dengan satu ibadah fardhu
‘ain yang tidaklah Islam sempurna
dan tidak pula imanlengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan
menjauhi perbuatan keji.Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung
menerapkan prinsip pengambilan keputusan musyawarah yang menjadi sendi utama
dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat). Disamping
itu, hal-hal yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau
ijma’, sementara ini ijma’ / konsensus telah lama diterima sebagai konsep
pengesahan resmi dalam hukum Islam.Konsensus memainkan peranan yang menentukan
dalam perkembangan hukum Islamdan memberikan sumbangan sangat besar terhadap
tafsir hukum. Konsensus danmusyawarah sering dianggap sebagai landasan yang
efektif bagi demokrasi Islammodern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi
penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas, legitimasi
negara tergantung pada sejauh mana organisasi dan kekuasaan negara
mencerminkan kehendak umat. Sebab seperti yang pernah ditekankan oleh para ahli
hukum klasik, legitimasi pranata-pranata negara tidak berasal dari sumber
tekstual, tetapi terutama didasarkan pada prinsip ijma’. Selain
syuro dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi
Islam, yakni ijtihad, dalam konteks modern sering diartikan seruan untuk
melakukan pembaruan radikal, yang menyatakan bahwa dalam Islam kekuasaan
berasal dari kerangka al-Quran dan bukan dari sumber yang lain yang manapun,
prinsip-prinsip Islam itu bersifat dinamis, pendekatan kitalah yang telah
menjadi statis, oleh karena itu sudah saatnya dilakukan pemikiran ulang yang
mendasar untuk membuka jalan bagi munculnya eksplorasi, inovasi dan kreativitas
(Altaf Gauhar, 1983: 43). Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep
yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka Keesaan
Tuhan dan kewajiban manusia sebagai khalifahNya, meskipun istilah ini banyak
diperdebatkan maknanya di dunia Islam, tapi istilah ini memberikan landasan
yang efektif untuk memahami hubungan antara Islam dan demokrasi di dunia kontemporer. Yang
menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi
pemerintahan kedalam empat lembaga (eksekutif, yudikatif, legislative, dan media
massa), melainkan sistem checks
and balances yang berlangsung dalam pemerintahan
itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan darimasing-masing
elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkandalam sebuah
bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah
kesejahteraan rakyat.
Bab III
Analisis
Hukum Islam
adalah hukum yang bersumber
dan menjadi bagian dari agama Islam. Dasar dan kerangka hukum Islam ditetapkan oleh Allah. Hukum ini mengatur berbagai
hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda
dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Ruang lingkup hukum islam baik dalam pengertian syaariat maupun fikih di bagi menjadi
dua baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
Tujuan hukum islam secara umum
adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan
mendatangkan kemaslahatan).
Ada 2 sumber hukum dalam islam yaitu
:
Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan
kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah
dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
Hadis sebagai sumber Hukum:
Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah
baik mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di
Indonesia
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap
dan tidak berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam
berbagai konddisi dan situasi sosial.
Fungsi hukum Islam dalam bermasyarakat
nampak inheren atau menyatudengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk
mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturan.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda:"Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari
dan Muslim).
Islam secara
langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarahyang menjadi sendi
utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentinganrakyat).
Disamping itu, hal-hal yang sangat penting dalam masalah demokrasi,
yaknikonsensus atau ijma’. Konsensus dan musyawarah sering dianggap sebagai
landasanyang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan
dasar bagipenerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas, legitimasi
pranata-pranata negaratidak berasal dari sumber tekstual,tetapi
terutama didasarkan pada prinsip ijma’, ijtihad,dalam konteks modern
sering diartikan seruan untuk melakukan pembaruan radikal,yang menyatakan bahwa
dalam islam kekuasaan berasal dari kerangka al-Quran dan bukan dari sumber yang
lain yang manapun. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep yang
sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka KeEsaan Tuhan dan kewajiban manusia sebagai
khalifahNya.
Bab IV
Kesimpulan
Dari
permasalahan yang telah kami uraikan tentang hukum, HAM dan demokrasidalam
Islam, kami menyimpulkan bahwa hukum Islam, dasar, dan kerangkanyaditetapkan
oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusiadengan manusia
lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusiadengan Tuhan,
hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusiadengan
benda serta alam disekitarnya.
hukum Islam
juga mempunyai ciri-ciri khas yaituberwatak universal, berlaku abadi untuk umat
Islam di mana pun mereka berada, tidakterbatas pada umat Islam di suatu tempat
atau negara pada suatu masa saja,menghormati martabat manusia sebagai kesatuan
jiwa dan raga, rohani dan jasmaniserta memelihara kemuliaan manusia dan
kemanusiaan secara keseluruhan,pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh
iman dan akhlak umat Islam.
Ruang
lingkupnya meliputi, fiqih,fatwa, keputusan pengadilan,
peraturanperundang-undangan termasuk didalamnya kompilasi,dan syari’at. Tujuan
hukum Islamyakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara
keturunan,dan memelihara harta. Hukum Islam bersumber dari al-Qur’an,
as-Sunnah, serta ijma’ dan qiyas. Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum telah banyak membuahkan
hasil yaitu dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hukum Islam, seperti misalnya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Thun 1974 Tentang Perkawinan, Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama,
Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Kompilasi Hukum Islam. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum
dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan
dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu kebijakan sebagai kultur dalam
masyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu law
inforcement dalam penegakkan hukum Islam dengan At-tathawwur (berkembang), hukum
Islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasisosial. Fungsi hukum Islam dalam
kehidupan bermasyarakat dirumuskan dalam empatfungsi, yaitu fungsi ibadah,
fungsiamar ma’ruf nahi munkar , fungsi zawajir,fungsi tandzim wa
ishlah al-ummah. Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilahbegitu
saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling
terkait.Islam tidak bertentangan dan HAM, ia bahkan sangat menghormati hak
dankebebasan manusia. Islam dengan jelas telah memposisikan manusia pada
tempatyang mulia. Manusia adalah makhluk yang diberi keutamaan dibanding
makhluk-makhluk yang lain. Ia diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan. manusia
juga diberi sifat fitrah, yaitu
sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya,serta
bebas dari tendensi berbuat jahat. Sifat jahat yang dimiliki manusia diperoleh
darilingkungannya. Dengan keutamaannya itu manusia yang diciptakan sebagai
khalifah dimuka bumi (QS 2:30;
20:116).
Untuk melaksanakan
tanggung jawabnya itu manusiadiberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan
yang terpenting adalah berpikir.manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan
sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung
jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan. Namun dalammasalah kebebasan hanya
Tuhanlah pemilik kebebasan dan kehendak mutlak.Manusia, meski diciptakan
sebagai makhluk yang utama diantara makhluk-makhlukyang lain, ia diberi
kebebasan terbatas, sebatas kapasitasnya sebagai makhluk yanghidup dimuka bumi
yang memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan manusia karenapertama-tama
eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan.
Islam secara
langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarahyang menjadi sendi
utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentinganrakyat).
Disamping itu, hal-hal yang sangat penting dalam masalah demokrasi,
yaknikonsensus atau ijma’. Konsensus dan musyawarah sering dianggap sebagai
landasanyang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan
dasar bagipenerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas, legitimasi
pranata-pranata negaratidak berasal dari sumber tekstual,tetapi
terutama didasarkan pada prinsip ijma’, ijtihad,dalam konteks modern
sering diartikan seruan untuk melakukan pembaruan radikal,yang menyatakan bahwa
dalam islam kekuasaan berasal dari kerangka al-Quran danbukan dari sumber yang
lain yang manapun. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep yang
sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka KeEsaan Tuhan dan kewajiban manusia sebagai
khalifahNya.
Saran
Adapun saran kami sebagai penyusun, yaitu untuk semua
masyarakat islam agar selalu berpegang teguh terhadap syari’at islam dan
al-qur’an. Karena dengan kita selalu berpegang teguh terhadap syari’at islam
dan al-qur’an, insyaallah jalan hidup kita bisa jauh lebih baik.
Daftar Pustaka