Jumat, 28 Desember 2012

Makalah Hukum Islam


BAB I
Pendahuluan
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu”. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Umat Islam seringkali kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat. Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa reserve, sementara yang lain, justeru bersikap ekstrem. Menolak bahkan mengharamkannya sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap sebagaimana keduanya. Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun.Kondisi ini dipicu dengan banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam memandang demokrasi.  Di bawah ini, ada tulisan menarik tentang demokrasi dalam perspektif Islam.
Untuk itu, kami akan membahas mengenai bagaimana sebenarnya Hukum, HAM dan Demokrasi dalam islam







Latar Belakang Masalah
Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Rumusan Masalah
*      Apakah hukum Islam merupakan bagian dari agama Islam ?
*       Apakah ruang lingkup ?
*      Apa tujuan hukum Islam ?
*       Apa sajakah sumber hukum Islam ?
*      Apa kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia?
*       Bagaimana fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat ?
*      Bagaimana HAM menurut ajaran Islam ?
*      Bagaimana demokrasi menurut Islam ?
Bab II
Landasan Teori
*        Hukum Islam merupakan bagian dari agama
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dasar dan kerangka hukum Islam ditetapkan oleh Allah. Hukum ini mengatur berbagai hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubunganmanusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Mohammad Daud Ali,1996: 39).
Hukum Islam mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
*            Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam.
*            Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidahdan kesusilaan atau akhlak Islam.
*            Mempunyai dua istilah kunci yakni:
*            syari’at, dan
*            fiqih
Syari’at terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad, sedangkan fiqih adalah pemahaman dari hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
*      Terdiri dari dua bidang utama yakni:
*      ibadah, dan 
*      muamalah
Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna dan muamalah dalam arti yang luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa.
*            Strukturnya berlapis, terdiri dari:
*            nas atau teks al-Qur’an
*            sunnah Nabi Muhammad (untuk syari’at)
*            hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang al-Qur’an dan as-Sunnah
*            pelaksanaannya dalam praktek, baik berupa keputusan hakim, maupun berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqih).
*            Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
*            Dapat dibagi menjadi:
*            hukum taklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz, sunnah,makruh, wajib, dan haram.
*            hukum Wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnyahubungan hukum (M.D. Ali, 1996: 52-53).
Selain ciri-ciri di atas, menurut T.M. Hasbi Ash-Shieddieqy dalam bukunya Falsafah Hukum Islam (1975: 156 - 212) sebagaimana dikutip oleh Mohammad Daud Ali (1996: 53), hukum Islam juga mempunyai ciri-ciri khas sebagai berikut:
*            Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada,tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja;
*            Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan;
*      Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.

*        Ruang lingkup hukum islam
Hukum islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
*      Ibadah (mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
*      Muamalah (ghairu mahdhah) dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Bagian- bagian hukum islam adalah:
*      Munakahat (hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya).
*      Wirasah (hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan).
*      Muamalat (hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain).
*      Jinayat (hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bbagi pelakunya).
*      Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya).
*      Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain).
*      Mukhassamat (hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika hukum islam dapat dikemukakan sebagai berikut:
*      Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum perorangan)
*      Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
*      Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
*      Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
*      Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
*      Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)







*        Tujuan hukum islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:
*      Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
*      Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33) yang berbunyi :
öÉRr&ur ÏmÎ/ tûïÏ%©!$# tbqèù$sƒs br& (#ÿrãt±øtä 4n<Î) óOÎgÎn/u   }§øŠs9 Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ @Í<ur Ÿwur ÓìÏÿx© öNßg¯=yè©9 tbqà)­Gtƒ ÇÎÊÈ  
51. dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa.
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ  
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

[853] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
*      Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90) yang berbunyi :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
*      Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan.(       Q.S 4:23) yang berbunyi :
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
*      Memelihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi hukum islam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).

*        Sumber hukum islam
 Ada 2 sumber hukum dalam islam yaitu :
*      Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa    Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
Tiga Fungsi: sebagai petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
  1. Doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang sejarah dan eksistensi manusia.
  2. Ringkasan sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi,kaum
  3. Mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
Penjelasan Al-Qur’an:
*      Ijmali (global): yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih   lanjut dalam  pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat
*      Tafshili (rinci): yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum waris dan sebagainya.
Kategori Ayat Hukum dan Ayat Non-hukum: berdasarkan kandungan ayat, jika mengandung ketetapan hukum maka disebut dengan ayat hukum dan dapat menjadi dalil fiqh. 
Dalalah atau petunjuk al-Qur’an dibagi dua:
*      Qat’y (definitive text): lafal yang mengandung pengertian tunggal dantidak  bisa dipahami dengan makna lainnya. Lafal ini tidak membutuhkan ijtihad dan takwil.
*      Zanny (speculative text): lafal yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwil, dan dapat menerima ijtihad.
*      Hadis sebagai sumber Hukum:
Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai   perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
 Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan sebagai sumber adalah  hadis yang sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil dengan syarat:
*      Kedha’ifanya tidak terlalu lemah
*      Memiliki beberapa jalur sanad
*      Tidak mengatur masalah yang pokok, hanya sampai hukum  sunnah atau makruh.
Penentuan kesahihan hadis dibuat oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
*        Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
*      Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
*      At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.

*        Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat

Fungsi hukum Islam dalam bermasyarakat nampak inheren atau menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturan. Di dalam al-Qur’an, Allah SWT menyatakan bahwa manusia itu adalah umat yang satu (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para Nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar untuk member keputusan di antaramanusia tentang perkara yang mereka perselisihan (QS: Al-Baqoroh:213).
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu sama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjadinya benturaan dan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara adil, maka dibutuhkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebut dengan hukum Islam yang dan menjadi pedoman setiap pemeluknya. Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu :
a.   Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b.   Menegakkan keadilan (iqamat al-µadl),
c.   Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akhirat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakandalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum Islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu :
v  Fungsi ibadah. Dalam terjemahan QS Adz-Dzariyat: 56, Allahberfirman: yang berbunyi:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ    
56. dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
Maka dengan dalil ini fungsi ibadah tampak paling menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya. Contoh :sholat,zakat,puasa,melaksanakan ibadah haji bila mampu.
v  Fungsi amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan pencegahankemungkaran). Maka setiap hukum Islam bahkan ritual dan spiritualpun berorientasi membentuk manusia yang yang dapat menjaditeladan kebaikan dan pencegah kemungkaran. Contoh : prosespengharaman riba dan minuman keras.
v  Fungsi zawajir (penjeraan). Adanya sanksi dalam hukum Islam yangbukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancamansiksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takutmelakukan kejahatan. Contoh : Qisas, Diyat diterapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa / badan, Hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan ).
v  Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasimasyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja,akan tetapi juga untuk rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering sosial. Contoh : tata hubungan manusia dalam soal jual beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan.Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling terkait.

*        HAM menurut ajaran islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda:"Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)

*        Demokrasi dalam islam
Umat Islam seringkali kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat. Sebagian kalangan  memang  bisa  menerima tanpa reserve, sementara yang lain, justru bersikap ekstrem. Menolak bahkan mengharamkannya sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap sebagaimana keduanya. Kondisi ini dipicu dengan banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang kurangmemahami bagaimana Islam memandang demokrasi. Istilah demokrasi dalam sejarah Islam tetaplah asing, karena sistem demokrasi tidak pernah dikenali oleh kaum muslimin sejak awal. Kedaulatan mutlak dan keEsaanTuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dianggap demokratis, didalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintahan. Orang-orang Islam hanya mengenal kebebasan (al hurriyah) yang merupakan tiang utama demokrasi yang diwarisi semenjak zaman Nabi Muhammad (SAW), termasuk di dalamnya kebebasan memilih pemimpin, mengelola negara secara bersama-sama (syura), kebebasan mengkritik penguasa, dan kebebasan berpendapat .Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun.Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalamdemokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarahuntuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan,seperti dalam terjemahan Firman Allah :
Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.´ 
(Terjemahan QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarahpada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yangbesar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula imanlengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat). Disamping itu, hal-hal yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau ijma’, sementara ini ijma’ / konsensus telah lama diterima sebagai konsep pengesahan resmi dalam hukum Islam.Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islamdan memberikan sumbangan sangat besar terhadap tafsir hukum. Konsensus danmusyawarah sering dianggap sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islammodern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas, legitimasi negara tergantung pada sejauh mana organisasi dan kekuasaan negara mencerminkan kehendak umat. Sebab seperti yang pernah ditekankan oleh para ahli hukum klasik, legitimasi pranata-pranata negara tidak berasal dari sumber tekstual, tetapi terutama didasarkan pada prinsip ijma’. Selain syuro dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad, dalam konteks modern sering diartikan seruan untuk melakukan pembaruan radikal, yang menyatakan bahwa dalam Islam kekuasaan berasal dari kerangka al-Quran dan bukan dari sumber yang lain yang manapun, prinsip-prinsip Islam itu bersifat dinamis, pendekatan kitalah yang telah menjadi statis, oleh karena itu sudah saatnya dilakukan pemikiran ulang yang mendasar untuk membuka jalan bagi munculnya eksplorasi, inovasi dan kreativitas (Altaf Gauhar, 1983: 43). Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban manusia sebagai khalifahNya, meskipun istilah ini banyak diperdebatkan maknanya di dunia Islam, tapi istilah ini memberikan landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara Islam dan demokrasi di dunia kontemporer. Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam empat lembaga (eksekutif, yudikatif, legislative, dan media massa), melainkan sistem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan darimasing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkandalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.



















Bab III
Analisis

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dasar dan kerangka hukum Islam ditetapkan oleh Allah. Hukum ini mengatur berbagai hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Ruang lingkup hukum islam baik dalam pengertian syaariat maupun fikih di bagi menjadi dua baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan).
Ada 2 sumber hukum dalam islam yaitu :
Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa    Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
Hadis sebagai sumber Hukum:
Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai   perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
·         Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
·         At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Fungsi hukum Islam dalam bermasyarakat nampak inheren atau menyatudengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturan.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda:"Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarahyang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentinganrakyat). Disamping itu, hal-hal yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yaknikonsensus atau ijma’. Konsensus dan musyawarah sering dianggap sebagai landasanyang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagipenerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas, legitimasi pranata-pranata negaratidak berasal dari sumber tekstual,tetapi terutama didasarkan pada prinsip ijma’, ijtihad,dalam konteks modern sering diartikan seruan untuk melakukan pembaruan radikal,yang menyatakan bahwa dalam islam kekuasaan berasal dari kerangka al-Quran dan bukan dari sumber yang lain yang manapun. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka KeEsaan Tuhan dan kewajiban manusia sebagai khalifahNya.




















Bab IV
Kesimpulan
Dari permasalahan yang telah kami uraikan tentang hukum, HAM dan demokrasidalam Islam, kami menyimpulkan bahwa hukum Islam, dasar, dan kerangkanyaditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusiadengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusiadengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusiadengan benda serta alam disekitarnya.
hukum Islam juga mempunyai ciri-ciri khas yaituberwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada, tidakterbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja,menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmaniserta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan,pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.
Ruang lingkupnya meliputi, fiqih,fatwa, keputusan pengadilan, peraturanperundang-undangan termasuk didalamnya kompilasi,dan syari’at. Tujuan hukum Islamyakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan,dan memelihara harta. Hukum Islam bersumber dari al-Qur’an, as-Sunnah, serta ijma’ dan qiyas. Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum telah banyak membuahkan hasil yaitu dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti misalnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Thun 1974 Tentang Perkawinan, Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama, Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu kebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu law inforcement dalam penegakkan hukum Islam dengan At-tathawwur (berkembang), hukum Islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasisosial. Fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dirumuskan dalam empatfungsi, yaitu fungsi ibadah, fungsiamar ma’ruf nahi munkar , fungsi zawajir,fungsi tandzim wa ishlah al-ummah. Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilahbegitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling terkait.Islam tidak bertentangan dan HAM, ia bahkan sangat menghormati hak dankebebasan manusia. Islam dengan jelas telah memposisikan manusia pada tempatyang mulia. Manusia adalah makhluk yang diberi keutamaan dibanding makhluk-makhluk yang lain. Ia diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan. manusia juga diberi sifat fitrah, yaitu sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya,serta bebas dari tendensi berbuat jahat. Sifat jahat yang dimiliki manusia diperoleh darilingkungannya. Dengan keutamaannya itu manusia yang diciptakan sebagai khalifah dimuka bumi (QS 2:30; 20:116).
Untuk melaksanakan tanggung jawabnya itu manusiadiberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan yang terpenting adalah berpikir.manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan. Namun dalammasalah kebebasan hanya Tuhanlah pemilik kebebasan dan kehendak mutlak.Manusia, meski diciptakan sebagai makhluk yang utama diantara makhluk-makhlukyang lain, ia diberi kebebasan terbatas, sebatas kapasitasnya sebagai makhluk yanghidup dimuka bumi yang memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan manusia karenapertama-tama eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan.
Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarahyang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentinganrakyat). Disamping itu, hal-hal yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yaknikonsensus atau ijma’. Konsensus dan musyawarah sering dianggap sebagai landasanyang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagipenerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas, legitimasi pranata-pranata negaratidak berasal dari sumber tekstual,tetapi terutama didasarkan pada prinsip ijma’, ijtihad,dalam konteks modern sering diartikan seruan untuk melakukan pembaruan radikal,yang menyatakan bahwa dalam islam kekuasaan berasal dari kerangka al-Quran danbukan dari sumber yang lain yang manapun. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka KeEsaan Tuhan dan kewajiban manusia sebagai khalifahNya.

Saran
Adapun saran kami sebagai penyusun, yaitu untuk semua masyarakat islam agar selalu berpegang teguh terhadap syari’at islam dan al-qur’an. Karena dengan kita selalu berpegang teguh terhadap syari’at islam dan al-qur’an, insyaallah jalan hidup kita bisa jauh lebih baik.







Daftar Pustaka